PPRM dan AMPEL Gelar Konferensi Pers mengenai SK MENHUT No. 327/MENHUT-II/2009
1.Presiden Republik Indonesia, Bpk. Susilo Bambang Yudhoyono harus mencabut SK MENHUT No. 327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009.
2.Bupati Kab. Kepulauan Meranti harus membekukan tim pengawasan operasional PT. RAPP yang di bentuk pada 16 Maret 2011.
3.Pemerintah Propinsi Riau harus mengeluarkan sikap tegas untuk menghentikan operasional PT. RAPP di Kab. Kepulauan Meranti.
4.KAPOLDA Riau harus segera menarik anggota kepolisian yang melakukan pengawalan alat berat milik PT. RAPP di desa Tanjung Padang Kab. Kepulauan Meranti.Selengkapnya ...
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar