DPR Segera Revisi UU No 7/1996 Tentang Pangan
Jakarta|Gurindam12.com- Dikabarkan bahwa DPR segera merevisi UU No.7 Tahun 1996 tentang Pangan, seiring dengan berkembangnya industri dan lahan pangan skala besar (food estate). Informasi yang dilansir Kantor Berita Kotahujan.com beberapa organisasi yang konsen dengan isu pangan, dalam pernyataannya menilai draf yang saat ini dipegang DPR substansinya masih jauh dari kedaulatan pangan dan pemenuhan hak rakyat atas pangan. Selain itu minim partisipasi masyarakat, di mana tidak ada kesempatan masyarakat memberikan pendapat melalui konsultasi publik sehingga masih banyak kekurangan dari segi substansiSelengkapnya ...
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar