Dukung Terus Perjuangan Masyarakat Adat Indonesia
Jakarta|Gurindam12- Meski keberadaan masyarakat adat telah diakui dalam amandemen Undang Undang Dasar 1945, namun belum ada kebijakan Pemerintah yang mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat secara menyeluruh dan terintegrasi. Masyarakat adat seringkali menemui kesulitan dalam mengelola dan menikmati hasil-hasil pembangunan secara adil. Konflik-konflik yang melibatkan komunitas masyarakat adat merupakan implikasi dari ketiadaan pengakuan terhadap eksistensi dan perlindungan hukum atas kepemilikan dan pengelolaan sumberdaya alam. Konflik-konflik tersebut telah terjadi sejak jaman kolonial, berlanjut di masa Orde Baru dan terus terjadi hingga era reformasi saat ini.Selengkapnya ...
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar