Diberdayakan oleh Blogger.

Artikel Populer

. . . .

Admin Control Panel

New Post | Settings | Change Layout | Edit HTML | Monetize | Moderate Comments | Monetize | Stats | Sign Out

Minggu, 21 Agustus 2011

Dukung Terus Perjuangan Masyarakat Adat Indonesia

Jakarta|Gurindam12- Meski keberadaan masyarakat adat telah diakui dalam amandemen Undang Undang Dasar 1945, namun belum ada kebijakan Pemerintah yang mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat secara menyeluruh dan terintegrasi. Masyarakat adat seringkali menemui kesulitan dalam mengelola dan menikmati hasil-hasil pembangunan secara adil. Konflik-konflik yang melibatkan komunitas masyarakat adat merupakan implikasi dari ketiadaan pengakuan terhadap eksistensi dan perlindungan hukum atas kepemilikan dan pengelolaan sumberdaya alam. Konflik-konflik tersebut telah terjadi sejak jaman kolonial, berlanjut di masa Orde Baru dan terus terjadi hingga era reformasi saat ini.Selengkapnya ...



Publikasikan ...

Tautan halaman ini.








0 komentar:

Posting Komentar

Label

TopBottom
  © Kantor Berita ASTEKI / TELAPAK Jawa Barat KoTa HuJaN 2008
didukung oleh tPort Integration dan Blogger | Back to TOP  
tutup [x]