Menhut Keluarkan Aturan Baru, Kangkangi Instruktursi Moratorium Hutan
Bogor | Gurindam12.com. Kementerian Kehutanan (Kementhut) keluarkan peraturan baru terkait yang terkait penggolongan komoditas kelapa sawit. Aturan tersebut dibakukan dalam bentuk Permenhut No. P.62/Menhut-II/2011, tetang memperbolehkan pembangunan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan produksi tetap, dan memasukan tanaman kelapa sawit ini kedalam komoditas Tanaman Hutan Industri (HTI).
Selengkapnya ...
Selengkapnya ...
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar