Saksi kasus dugaan korupsi mantan Bupati SIAK Arwin AS (7) (Kesaksian bagian 4)
Pekanbaru | Gurindam12.com- JADWAL sidangpukul 09.00, Rabu 28 September 2011. Namun lagi-lagi molor. Pukul 10.28, sidangbaru dimulai. Lima hakim masuk ruang sidang, semua hadirin berdiri. “Sidangterdakwa Arwin kita buka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Muefri, HakimKetua. Muefri langsung minta jaksa hadirkan saksi ke ruang sidang.
Aminjuga tahu ia melanggar Peraturan Menteri 10.1. Dalam Permen 10.1, potensi kayuuntuk IUPHHK-HT harus di bawah 5m3/ha. Namun sebagai Kadis Kehutanan Siak, iatetap meneruskan permohonan izin RKT itu. Parahnya, Amin tak menyebutkan dalamrekomendasi itu, bahwa potensi kayu lahan melebihi aturan Permen 10.1, padahalia paham Permen 10.1.
Selengkapnya ...
Tautan halaman ini.
0 komentar:
Posting Komentar